Laman

PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  :  77/HUK/2010

TENTANG

PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA



BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan  :
  1. Karang Taruna adalah Organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakatyang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat. Terutama generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan, terutama yang bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial
  2. anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 ( tiga belas ) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahunyang berada di Desa/Kelurahan
  3. Pengurus Karang Taruna adalah wadah atau sarana kerjasama Pengurus Karang Taruna, dalam melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, konsolidasi, dan kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.
  4. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayahyang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  5. Majelis Pertimbangan karang Taruna (MPKT) adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan Nasehat, mengarahkan, saran dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna.
  6. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya
  7. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, penguatan sosial, dan perlindungan sosial.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

PASAL 2

Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

PASAL 3

Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan  :

a.   Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter, serta memiliki        kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda

b.   Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di Desa/Kelurahan secara erpadu, terarah, menyeluruh, serta berkelanjutan

c.   Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda, dan;

d. pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara tearah dan berkesinambungan.

BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI


PASAL 4

Karang taruna berkedudukan di Desa/Kelurahan di dalam hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

PASAL 5

Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama engan pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta masyarakat lainnya melaksanakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

PASAL 6

Dalam melaksanakan tugas pokoksebagaimana dimaksud dalam pasal 5, Karang Taruna mempunyai funsi  :

a.   Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda ;
b.   Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan diklat setiap anggota masyarakat    
       terutama generasi muda
c.   Meningkatkan usaha ekonomi produktif
d.   menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kesadaran sosial dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi
       muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
e.   Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal,
f.   Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegakya Negara Kesatuan Republik Indonesia

BAB IV
KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN


BAGIAN PERTAMA
KEORGANISASIAN


PASAL 7

  1. Keorganisasian Karang Taruna berada di Desa/Kelurahan yang diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna setempat
  2. Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, , dan kerja sama dibentuk pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional sebagai sarana Organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pegurus di setiap lingkup wilayah masing-masing
  3. Karang Taruna dan/atau pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh masyarakat, para pemerhati Karang Taruna, dunia usaha akademisi dan potensi lainnya yang memberi dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna , yang mekanisme, pembentukannya diatur melalui keputusan Pengurus Karang Taruna Nasional dan dipertanggung jawabkan pada Rapat Kerja Nasional
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Keorganisasian diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Sosial

PASAL 8

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan 6, dibentuk majelis pertimbangan Karang Taruna yang terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan karang taruna dan kepengurusan pengurus karang taruna.

BAGIAN KEDUA
KEANGGOTAAN


PASAL 9

  1. keanggotaaan Karang Taruna mengandung sistem Stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan Desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan warga Karang Taruna
  2. warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku, dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama

BAGIAN KETIGA
KEPENGURUSAN

PASAL 10

(1)       Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat-syarat
            untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu:
           a.  bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
           b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
           c.  memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
           d.  memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan,pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
           e.  berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
(2)     Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalamMusyawarah Warga Karang Taruna di
         desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurahsetempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
(3)     Kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan denganketentuan sebagai berikut :
         a.  Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui TemuKarya Forum Pengurus Karang Taruna
              di kecamatan dan dikukuhkan oleh Camatsetempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
         b.  Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalamTemu Karya Karang Taruna
              kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, denganmasa bhakti 5 (lima) tahun;
         c.  Forum Pengurus Karang Taruna Provinsi dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam TemuKarya Forum Pengurus Karang Taruna
              provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempatdengan masa bhakti 5 (lima) tahun; dan
        d.  Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam TemuKarya Nasional Forum Pengurus Karang
             Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI,dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.

PASAL 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Temu Karya diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan

BAB V
MEKANISME KERJA


PASAL 12

(1)     Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal.
(2)    Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus Karang Taruna diKecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi
         dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dankolaboratif secara fungsional.
(3)    Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif,konsultatif dan kemitraan fungsional secara
         vertikal.
(4)   Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3),diatur tersendiri yang ditetapkan melalui
        Rapat Kerja Nasional Forum Pengurus Karang Taruna.

PASAL 13

(1)     Hubungan kerja antara Karang Taruna Desa/Kelurahan dengan Kepala Desa/Lurah bersifatpembinaan.
(2)    Hubungan kerja Karang Taruna dan Forum Pengurus Karang Taruna dengan KementerianSosial dan Instansi Sosial Daerah bersifat
         pembinaan fungsional.
(3)    Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/ Organisasilainnya bersifat kemitraan.

BAB VI
PEMBINA KARANG TARUNA


PASAL 14

Pembina Karang Taruna meliputi :
    a.    Pembina Utama;
    b.    Pembina Umum;
    c.    Pembina Fungsional; dan
   d.    Pembina Teknis

PASAL 15

Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah Presiden RI.

PASAL 16

(1)    Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi :
        a.   Tingkat Pusat adalah Menteri Dalam Negeri;
        b.   Tingkat Provinsi adalah Gubernur;
        c.   Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota;
        d.   Tingkat Kecamatan adalah Camat; dan
        e.   Tingkat Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah.
(2)   Pembina Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut:
        a.   Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional, sertamengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum
              oleh masing- masing GubernurProvinsi;
        b.   Gubernur, melakukan pembinaan umum di Provinsi dan mengukuhkan kepengurusanFPKT Provinsi;
        c.   Bupati/Walikota, melakukan pembinaan umum di Kab/Kota dan mengukuhkankepengurusan FPKT Kabupaten/Kota;
        d.   Camat, melakukan pembinaan umum di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusanFPKT Tingkat Kecamatan; dan
        e.   Kepala Desa/Lurah, melakukan pembinaan umum di desa/kelurahan, mengukuhkankepengurusan Karang Taruna
              desa/kelurahan, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna didesa/kelurahan.

PASAL 17

(1)    Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi :
         a.   Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial;
         b.   Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi;
         c.   Tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
         d.   Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.
(2)    Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan :
          a.   secara fungsional;
          b.   bimbingan keorganisasian Karang Taruna;
          c.   program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Tarunaselaku Orsos kemasyarakatan
                Kepemudaan di desa/kelurahan; dan
          d.   secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi,kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan
                FPKT Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.

PASAL 18

(1)    Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi :
         a.   Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
         b.   Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan
         c.   Tingkat Kabupaten/Kota adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota.
(2)    Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memfasilitasi, memberikan bimbingandan pengembangan terhadap Karang
         Taruna sesuai tugas pokok dan fungsinya dalampelaksanaan program.

BAB VII
PROGRAM KERJA
PASAL 19

Setiap Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme,potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna setempat.

PASAL 20

(1)     Program Kerja Karang Taruna terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi muda,penguatan organisasi, peningkatan usaha
         kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif,rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan.
(2)    Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek,
         menengah dan panjang.
(3)    Untuk melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna dapat membentuk unit teknis.

BAB VIII
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG

PASAL 21

(1)    Penyelenggaraan Program Karang Taruna menjadi tanggung jawab dan wewenangPemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
         Kabupaten/Kota.
(2)    Tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan olehMenteri Sosial, Gubernur, dan
         Bupati/Walikota

PASAL 22

Tanggung jawab dan wewenang Menteri Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)meliputi :

a.    menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
b.    menetapkan standar dan indikator secara nasional;
c.    melakukan program percontohan;
d.    memberikan stimulasi;
e.    memberikan penghargaan;
f.    melakukan sosialisasi;
g.    melakukan monitoring;
h.    melaksanakan koordinasi; dan
i.    memantapkan Sumber Daya Manusia

PASAL 23

Tanggung jawab dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
a.    melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b.    melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c.    melakukan program pengembangan;
d.    melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
e.    memberikan penghargaan;
f.    melakukan sosialisasi;
g.    melakukan monitoring; dan
h.    melaksanakan koordinasi.

PASAL 24

Tanggung jawab dan wewenang bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)meliputi:
a.    melaksanakan tugas pembantuan;
b.    melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c.    melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
d.    melaksanakan pembinaan lanjutan;
e.    melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
f.    memberikan penghargaan;
g.    melakukan sosialisasi;
h.   melakukan monitoring; dan
i.    melaksanakan koordinasi.

BAB IX
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN

PASAL 25

(1)    Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna dilingkup Kecamatan sampai dengan
         Nasional dilakukan dengan Keputusan Pejabat yangberwenang sesuai dengan lingkup kewenangannya.
(2)    Keputusan Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
         a.   Keputusan Kepala Desa/Lurah untuk pengukuhan Pengurus Karang TarunaDesa/Kelurahan;
         b.   Keputusan Camat untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatansetempat;
         c.   Keputusan Bupati/Walikota untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna diKabupaten/Kota setempat;
         d.   Keputusan Gubernur untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Provinsisetempat; dan
         e.   Keputusan Menteri Sosial untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional.
(3)    Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna diKecamatan sampai dengan Nasional
         sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan olehPejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat lingkup wilayahnya
         masing- masing

PASAL 26

Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :
a.   iuran Warga Karang Taruna;
b.   usaha sendiri yang diperoleh secara syah;
c.   bantuan Masyarakat yang tidak mengikat;
d.   bantuan/Subsidi dari Pemerintah; dan
e.   usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

PASAL 27

Pengelolaan keuangan Karang Taruna wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan akuntabilitas

BAB XI
IDENTITAS DAN LAMBANG


PASAL 28

(1)    Karang Taruna wajib memiliki identitas lambang bendera, panji, dan lagu mars serta hymne.
(2)    Identitas Karang Taruna terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian,topi dan atribut Karang Taruna.
(3)    Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut oleh Direktur JenderalPemberdayaan Sosial dan
         Penanggulangan Kemiskinan.

BAB XII
PENUTUP



PASAL 29

Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 30

Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar