STRUKTURAL
DAN TUGAS STRUKTURAL
KARANG
TARUNA JIWO SUTO
PERIODE
2017-2020
A.
STRUKTUR
ORGANISASI
Sesuai dengan ketentuan yang diatur Menteri Sosial RI Nomor: 83/HUK/2005
tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan dalam Pedoman Rumah Tangga Karang
Taruna hasil TKN VI 2005, maka Karang Taruna akan menggunakan struktur
pengurus yang lebih progresif,
fleksibel dan dapat
dipertanggungjawabkan. Susunan dan Komposisi Pengurus sebagai berikut :
1.
Ketua;
2.
Wakil Ketua;
3.
Sekretaris;
4.
Wakil Sekretaris;
5.
Bendahara;
6.
Wakil Bendahara;
7.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
8.
Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial dan
Usaha Bersama;
9.
Bidang Kerohanian dan Pembinaan
Mental;
10. Bidang Olahraga dan Seni Budaya;
11. Bidang Lingkungan Hidup;
12. Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan;
13. Bidang Pemberdayaan Perempuan.
B.
TUGAS
PENGURUS
1.
KETUA
a. Kewenangan
Membuat dan
mengesahkan seluruh keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang
bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus
Pleno (RPP).
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya
dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada Rapat Pengurus Pleno (RPP)
dan Temu Karya pada masa baktinya.
c. Tugas
1) Memimpin
rapat-rapat pengurus pleno dan rapat pengurus harian.
2) Mewakili
organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah
mendapat kesepakatan RPP.
3) Mewakili
organisasi untuk nmenghadiri upacara kenegaran tertentu atau agenda strategis
lainnya.
4) Bersama-sama
sekretaris menandatangi surat-surat yang berhunungan dengan sikap dan kebijakan
organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar.
5) Bersama-sama
sekretasis dan bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian
sumber dana bagi aktivitas operasional dan program organisasi.
6) Memelihara
keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi.
7) Memberikan
pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam
rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh
tatanan kehidupan demi pencapaian dan tujuan organisasi.
8) Mengoptimalkan
fungsi dan peran wakil ketua agar tercapainya efesiensi dan efektifitas kerja
organisasi.
2.
WAKIL KETUA
a. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan
seluruh keputusan dan kebijakan organisasi diseluruh bidang dalam pengurusan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja diseluruh bidang
dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
c. Tugas
1) Mengkoordinasikan
dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh bidang dalam pengurusan.
2) Mewakili
ketua apabila berhalangan untuk setiap aktivitas dalam roda organisasi.
3) Merumuskan
segala kebijakan di seluruh bidang dalam pengurusan.
4) Mengawasi
seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.
3.
SEKRETARIS
a. Kewenangan
Membuat dan
mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang
administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan
seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja
organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
c. Tugas
1) Bersama
ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
2) Bersama
ketua dan bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan
ditubuh pengurus.
3) Bertanggung
jawab untuk setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
4) Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata
kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
5) Mengawasi
seluruh penyelenggaraan aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja dan
menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
6) Memfasilitasi
kebutuhan jaringan kerja internal organisasiantara bidang.
7) Menjaga dan
memlilihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan managemen
konflik yang reprensetif.
4.
WAKIL
SEKRETARIS
a. Kewenangan
Membuat dan
mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama sekretaris dalam
hal kesekretariatan dan kerumahtanggan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan
seluruh aktivitas kesekretyariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung
jawabkan kepada sekretaris.
c. Tugas
1) Mewakili
sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas kesekretariatan
dan tata kerja organisasi.
2) Bersama
sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaran aktivitas organisasi di bidang
administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat pleno dan rapat pengurus
harian.
3) Membuat
risalah dalam setiap pertemuan/rapat-rapat organisasi baik Rapat Pengurus Pleno
(RPP) maupun Rapat Pengurus Harian (RPH).
4) Merumuskan,
mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan data yang berkaitan dengan
atribut dan aset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentigan organisasi baik
internal maupun eksternal.
5) Mengusulkan
dan mamfasilitasi dalam pengadaan akomodasi logistik dan travel organisasi.
5.
BENDAHARA
a. Kewenangan
Membuat dan
mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam hal
keuangan dan kekayaan organisasi.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan
seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan
mempertanggung jawabkan kepada ketua.
c. Tugas
1) Mewakili
ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk aktivitas di bidang pengelolaan
kekayaan dan keuangan organisasi.
2) Bersama
ketua dan sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator di
tubuh pengurus.
3) Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolaan keuangan dan
kekayaan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
4) Memimpin
rapat-rapat organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi,
menghadiri rapat pleno dan rapat pengurus harian.
5) Memfasilitasi
kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
6.
WAKIL
BENDAHARA
a. Kewenangan
Membuat dan
mengesahkan keputusan organisasi bersama-sama bendahara dalam pengelolaan dalam
pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan
seluruh aktivitas pengelolaan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggung
jawabkan kepada bendahara.
c. Tugas
1) Mewakili
bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang
pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
2) Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem pembukuan keuangan
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
3) Menyelenggarakan
aktivitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan
secara rutin.
7.
BIDANG
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
a. Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terkait
dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan
dan mngorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang Pendidikan dan Pelatihan serta
mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1) Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan
program kerja bidang pendidikan dan pelatihan sesuai dengan visi dan misi
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2) Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran program kegiatan setiap
tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
3) Mendata dan
menginventarisir aktivitas pendidikan dan pelatihan yang sudah ada untuk
diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4) Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada
umumnnya.
5) Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
pandidikan dan pelatihan bagi warga Karang Taruna maupun masyarakat pada
umumnya.
6) Menyelenggarakan
kegiatan pelatihan-pelatihan.
8.
BIDANG USAHA
KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN USAHA BERSAMA
a. Kewenangan
1) Menyelenggarakan
segala aktivitas usaha kesejahteraan sosial yang terkait dengan pelaksanaan
fungsi-fungsi Karang Taruna dalam pelaksanaan bantuan pelayanan dan
rehabilitasi sosial khusunya kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial (PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.
2) Menyelenggarakan
segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang terkait dengan Kelompok Usaha
Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
1) Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta
mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
2) Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang
Taruna serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1) Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme
pelaksanaan program kerja bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi
dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2) Merumuskan
dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk
disetujui oleh RPP.
3) Mendata dan
menginventarisir aktivitas bantuan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang
sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4) Menyelenggarakan
aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan
lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.
5) Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.
6) Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme
pelaksanaan program kerja bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan
misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
7) Merumuskan
dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk
disetujui oleh RPP.
8) Mendata dan
menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti
dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
9) Membuat
kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha dan
Kemandirian warga Karang Taruna.
10) Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Kelompok Usaha Bersama dan koperasi.
9.
BIDANG
KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
a. Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan
Kerohanian dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental
serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1) Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental sesuai dengan
visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2) Merumuskan
dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk
disetujui oleh RPP.
3) Mendata dan
menginventarisir aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental yang sudah ada
untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4) Menyelenggarakan
pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Kerohaian dan
Pembinaan Mental baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga
keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat koordinatif.
5) Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental.
6) Menyelenggarakan
peringatan hari-hari besar keagamaan.
10. BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
a. Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga
dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Olahraga dan Seni Budaya serta
mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1) Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi
dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2) Merumuskan
dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk
disetujui oleh RPP.
3) Mendata dan
menginventarisir aktivitas Bidang Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk
diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4) Menyelenggarakan
pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Olahraga dan
Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub dan sanggar
seni budaya.
5) Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Olahraga dan Seni Budaya.
6) Menyelenggarakan
Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni secara berkala.
11. BIDANG LINGKUNGAN
a. Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas produktif yang terkait dengan Pemeliharaan Lingkungan Hidup
mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Pemeliharaan Lingkungan Hidup serta
mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1) Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup sesuai dengan
visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2) Merumuskan
dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk
disetujui oleh RPP.
3) Mendata dan
menginventarisir aktivitas Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup yang sudah ada
untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4) Menyelenggarakan
pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Pemeliharaan
Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin.
5) Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Pemeliharaan Lingkungan Hidup.
6) Menyelenggarakan
kegiatan gerakan masyarakat untuk mencintai lingkungan hidup, kerja bakti,
padat karya dan sebagainya.
12. BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJASAMA
KEMITRAAN
a. Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas produktif yang terkait dengan pelaksanaan fungsi hubungan
masyarakat dan kerjasama kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang hubungan masyarakat dan kerjasama
kemitraan serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1) Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan
sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2) Merumuskan
dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk
disetujui oleh RPP.
3) Mendata dan
menginventarisir aktivitas hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan yang
sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4) Menyelenggarakan
aktivitas publikatif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai
program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan
organisasi.
5) Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan.
6) Bertindak
selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan
organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.
7) Menyelenggarakan
kegiatan masyarakat dalam bidang komunikasi.
13. BIDANG
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
a. Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas atau kegiatan yang
bersifat positif dengan mengutamakan peranan wanita mulai dari
perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung
Jawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang pemberdayaan perempuan serta
mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
c. Tugas
1) Melibatkan peranan wanita dalam kegiatan yang bersifat
positif.
2) Memberikan dorongan kepada ibu – ibu yang memiliki balita
untuk mengikuti kegiatan Posyandu, BKB (Bina Keluarga Balita) dengan
bekerjasama dengan Bidan Desa dan Kader Kesehatan untuk meningkatkan mutu
kesehatan dan perkembangan anak.
3) Memberikan penyuluhan agar tidak menikah diusia muda sebagai
antisipasi hancurnya rumah tangga.
4) Memasyarakatkan dan memanfaatkan : limbah keluarga untuk bisa
dimanfaatkan, sarana dan prasarana perumahan, hemat energi, membudayakan menabung
dan mencegah pemborosan.
5) Mengikutsertakan dalam setiap kegiatan pelatihan dan
penyuluhan baik yang diselenggarakan oleh pihak kecamatan maupun kabupaten
tentang Kesetaraan Gender, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan
Anak, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perdagangan Perempuan dan Anak,
Pola Asuh anak, Narkoba, dan lain sebagainya untuk meningkatkan kemampuan kaum
perempuan dalam ikut membangun bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar